Tak Kunjung Terima AJB, Warga Cluster Grand Alifia Laporkan Developer ke Polisi

BOGOR – Belasan warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor didampingi Yayasan Rumah Berguna Solution mendatangi kantor Polresta Bogor, Kamis 15 Mei 2025. Kedatangan warga untuk melaporkan pihak pengembang perumahan, Manakib Reality, terkait legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) atas rumah mereka yang belum juga dilakukan.

Menurut salah seorang warga, Yudha, terpaksa menempuh jalur ini karena segala upaya mediasi dan musyawarah menunggu itikad baik yang telah dilakukan tak membuahkan hasil.

“Sebelumnya selama satu tahun terakhir kami telah melakukan mediasi dan musyawarah, baik itu dengan pihak bank maupun dengan pihak developer,” ujarnya.

“Namun sampai saat ini, tidak juga ada realisasinya,” imbuh dia.

Dikatakan oleh Yudha, warga juga pada tahun lalu telah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan kasus tersebut. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan bank yaitu Kepala Cabang BNI Djuanda Bogor beserta jajaran, Direktur Utama PT Manakib Rezeki Hamzah Muhammad Ali dan Direktur Finance Kiemas Najiburrahman Awali.

“Waktu itu dihadapan Ketua DPRD (saat itu dijabat Atang Trisnanto) pihak developer menyatakan akan menyelesaikan proses AJB pada bulan Desember 2024,” katanya.

“Namun lagi-lagi pihak developer gak menempati janji,” cetusnya.

Yudha mengatakan pihaknya membuat laporan karena tidak ada kejelasan kapan mereka akan melakukan AJB, ditambah ruang pengaduan ke developer sudah tidak ada lagi karena kantor developer kosong perFebruari 2025.

“Diharapkan, dengan membuat laporan ke polisi, kami akan mendapatkan kejelasan terkait legalitas rumah kami,” harap pria yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua RT di perumahan tersebut.

“Selain itu, kami juga berharap fasum fasos kemudian infrastruktur seperti Jalan, drainase, turap dan panel pembatas perumahan serta fasilitas yang telah dijanjikan oleh pihak developer bisa kami dapatkan, mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah” imbuh pria berkacamata itu.

Sementara itu, pihak Yayasan Rumah Berguna Solution mengungkapkan alasan pihaknya mendampingi warga Cluster Grand Alifia.

“Kami terpanggil untuk mendampingi warga Cluster Grand Alifia yang telah lama memperjuangkan hak-haknya yang selama ini belum dipenuhi oleh pihak pengembang,” kata Yayasan Rumah Berguna Solution..

“Jadi hari ini kami dari Yayasan Rumah Berguna Solution mendampingi warga Cluster Grand Alifia untuk membuat laporan polisi terkait legalitas, dan fasus maupun fasum. Alhamdulillah LP sudah masuk, tinggal pengembangannya nanti mungkin kelanjutannya akan dipanggil satu sama lain untuk membuat laporan, keterangan saksi korban, mungkin seperti itu,” jelas pihak Yayasan Rumah Berguna Solution.

Berita Lainnya

Di Tengah Sorotan Publik, Qodari Sebut Komisaris BUMN Perlu Perspektif Berbeda

Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai keberadaan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) yang berasal dari berbagai latar belakang...

Bupati Langkat Ondim Bungkam Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap

Jakarta – Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim memilih irit bicara saat tampil di hadapan publik setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi...

2.114 Peserta Ikuti Seleksi Politeknik Agraria STPN, Siap Jadi SDM Unggul Pertanahan

Jakarta - Politeknik Agraria STPN yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB)...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS