Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta jajarannya aktif melakukan patroli siber untuk memantau aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat terkait layanan Kementerian Hukum (Kemenkum). Bahkan, Supratman menyatakan siap memberikan respons langsung terhadap keluhan yang disampaikan melalui media sosial.
“Menteri saja memberi komentar kepada posting-an yang teman-teman lakukan. Saya komentar,” ucap Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi, dikutip, Sabtu (3/10/2026).
Ia juga meminta setiap kendala dalam pemantauan maupun pelayanan publik yang disebabkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran segera disampaikan kepada pimpinan.
Menurut Supratman, dirinya bersama Sekretaris Jenderal Kemenkum siap menindaklanjuti persoalan tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan juga akan dilakukan apabila diperlukan penyesuaian anggaran maupun regulasi pendukung.
Supratman turut mengajak masyarakat menyampaikan laporan apabila terdapat janji pelayanan dari jajaran eselon I Kemenkum yang tidak terealisasi. Kritik dan pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui media sosial.
Ia menegaskan akan ikut memantau berbagai informasi yang muncul di media sosial sebagai bagian dari upaya mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan Kemenkum.
“Itu bagian dari cara saya untuk meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar peduli dan mengontrol Kementerian Hukum,” tuturnya.
Di tengah dorongan untuk memperkuat pengawasan publik, Supratman juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian pelayanan Kemenkum hingga September 2026.
Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), misalnya, tercatat 11,19 juta permohonan masuk hingga 20 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,07 juta permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan.
Dari keseluruhan permohonan tersebut, sebanyak 158.429 permohonan dinyatakan ditolak setelah melalui tahapan verifikasi. Sementara jumlah permohonan yang diterima mencapai 10,92 juta.
Untuk layanan kekayaan intelektual, tercatat 293.195 permohonan masuk sejak Januari hingga 23 September 2026. Sebanyak 104.136 permohonan di antaranya telah diberikan atau didaftarkan.
Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah memberikan 9,87 juta layanan kepada masyarakat. Layanan tersebut meliputi penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, hingga layanan pengaduan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan capaian tersebut, Kemenkum terus mendorong pelayanan publik sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat melalui kanal digital.
