Suap Proyek Kereta Solo–Kadipiro: Berkas Risna Sutriyanto P21, Siap Disidangkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tersangka Risna Sutriyanto (RS) telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, tim jaksa kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

“Setelah surat dakwaan rampung, perkara akan segera disidangkan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Risna Sutriyanto, aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada proyek Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM 96+400–KM 104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024.

Penahanan dilakukan sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan terhitung sejak tanggal 11–30 Agustus 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 12 Oktober 2025.

Menurut Asep, penunjukan Risna sebagai Ketua Pokja dilakukan atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proses lelang dan pemilihan penyedia barang/jasa dalam proyek senilai miliaran rupiah di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.

Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus suap proyek perkeretaapian ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pejabat DJKA Kemenhub pada 2023 lalu.

KPK menduga terjadi praktik jual-beli jabatan dan proyek dengan sistem “setoran” untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek infrastruktur perkeretaapian di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Berita Lainnya

Pemerintah Mobilisasi Armada Udara untuk Salurkan Bantuan Gempa M 7,7 di NTT

Jakarta - Guna mengoptimalkan penanganan dampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah merancang percepatan distribusi logistik dan pengerahan personel melalui...

HUT RI ke-81 Makin Spektakuler, 1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Gegerkan...

Jakarta - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 bakal berlangsung meriah. Pemerintah menyiapkan beragam pertunjukan spektakuler di sejumlah kawasan ikonik...

Mau Lihat Karnaval HUT RI ke-81? Ini Rute dan Spot Terbaiknya

Jakarta - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta Pusat bakal semakin semarak dengan digelarnya karnaval pada 17 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin menyaksikan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS