Sri Mulyani Atur Pinjaman untuk BUMN-BUMD dari Duit Nganggur di APBN

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan terbaru terkait penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dimana kini, BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Badan Hukum Lainnya (BHL) bisa mendapatkan pinjaman dari dana SAL tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana SAL, yang berlaku sejak 29 November 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menjelaskan, peraturan pemanfaatan dana SAL sebagai sumber pembiayaan adalah untuk mengoptimalisasi dana yang menganggur (cash idle).

“Ini maksudnya adalah supaya memperkuat cash management kita, dalam hal kita punya idle cash kita bisa beri bantuan likuditas secara terukur dan governance-nya baik ke BUMN dan BUMD,” katanya di Jakarta, Rabu (11/12) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam PMK 88/2024, disebutkan bahwa SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.

Sementara itu, Pinjaman Dana SAL definisikan dalam PMK tersebut sebagai fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.

“Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada BUMN; BUMD; Pemerintah Daerah; dan/atau BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional,” sebagaimana dikutip dari Pasal 5 PMK 88/2024.

Berita Lainnya

Prabowo Sebut 4 Kali Kalah Pemilu: Saya Tidak Pernah Ganggu Pemimpin yang...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkap perjalanan politiknya yang diwarnai sejumlah kekalahan dalam kontestasi demokrasi. Ia menyebut telah lima kali meminta mandat kepada...

Razman Arif Nasution Resmi Jalani Masa Pidana di Lapas Cipinang

Jakarta - Terpidana Razman Arif Nasution resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana...

Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS