Soal HGU IKN, Menteri Nusron: Kami Ikut Putusan MK!

Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor sudah tepat. Diketahui, sebelumnya para investor di IKN mendapatkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun.

“Kita ikuti keputusan hukum, MK memutuskan demikian, ya kita ikut sesuai MK,” tegasnua di Gedung DPR RI hari ini.

Bacaan Lainnya

Nusron menyebut usai pembatalan MK, pihaknya tidak mendapatkan arahan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Enggak perlu, kalau sudah diputuskan MK kan otomatis itu, KArena dengan Perppu tidakj harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang diperppu kan, karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang Panjang,” ungkapnya.

Kendati demikian, Nusron menambahkan bahwa tidak dipebolehkan Lembaga non pemerintah menguasai lahan sampai terlalu lama. Karena menurutnya akan berdampak klaim sebagai hak milik. “Memang di IKN ada tawaran 190 tahun, itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” tutupnya.

Pos terkait