Sertipikat Tanah Rumah Ibadah Beri Kepastian dan Rasa Aman bagi Jemaat

Jakarta – Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan rumah ibadah. Dengan adanya alas hak yang jelas, jemaat memiliki rasa aman dalam menggunakan tanah tersebut untuk menjalankan kegiatan keagamaan.

Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (21/9/2026).

Reinne mengatakan sejumlah jemaat sempat merasa pesimistis ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan adanya program sertipikasi rumah ibadah. Saat itu, pengelola diminta melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Meski sempat diragukan, proses tersebut terus berjalan hingga sejumlah rumah ibadah akhirnya memperoleh sertipikat tanah.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid.

Menurut Reinne, sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi. Dokumen tersebut memberikan kepastian hukum bagi umat dalam memanfaatkan tanah untuk kegiatan peribadatan.

Ia juga menilai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui program tersebut telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 57.032 bidang tanah rumah ibadah atau sekitar 56 persen dari target 101.465 bidang telah memiliki sertipikat. Sementara itu, sebanyak 44.433 bidang atau 44 persen masih belum bersertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses pemberian kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah masih perlu terus dilakukan. Pemerintah pun mendorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas.

Reinne mengajak pengelola rumah ibadah serta pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program sertipikasi tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Pemerintah Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Lanjut ke Paripurna DPR

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II...

RUU Satu Data Indonesia Rampung, Ini Tujuan Utamanya

Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) diarahkan untuk menghasilkan data dasar nasional...

Polisi Dalami Dugaan Pungli dan Aktivitas Tak Berizin di Kalijodo

Jakarta - Kepolisian melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan kegiatan tanpa izin di kawasan Kalijodo, Senin (21/9/2026). Polisi turun langsung...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS