Sertipikat Elektronik Bikin Warga Tak Perlu Takut Dokumen Tanah Hilang

Jakarta – Masyarakat kini tidak perlu terlalu khawatir sertipikat tanah rusak atau hilang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan Sertipikat Elektronik yang tersimpan secara digital dan dapat diakses pemegang hak.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik yang terhubung dengan akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dikutip dari laman Resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (31/8/2026).

Menurut Asnaedi, sistem penyimpanan digital tersebut memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan dokumen pertanahan. Brankas elektronik dilengkapi sejumlah sistem pengamanan, termasuk autentikasi biometrik untuk memastikan akses hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak.

Dalam masa transisi menuju sistem elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk fisik yang dicetak menggunakan *secure paper*. Langkah tersebut dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan dokumen fisik selama proses perubahan sistem berlangsung.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” katanya.

Sementara bagi pemilik sertipikat tanah analog yang mengalami kerusakan, penerbitan kembali dokumen tersebut akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya dengan membuka menu Info Layanan, kemudian memilih informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk mengajukan alih media sertipikat, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat tanah asli.

Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan layanan dapat ditanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah masing-masing.

Berita Lainnya

Pengukuran Tanah Kini Terjadwal, Warga: Proses Sertipikasi Jadi Lebih Cepat

Jakarta – Kepastian jadwal pengukuran tanah dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengatur waktu sekaligus mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum petugas datang ke lokasi. Hal itu...

MK Ajukan Tambahan Anggaran Rp67 Miliar untuk 2027

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp67 miliar untuk tahun 2027. Jika disetujui, total kebutuhan anggaran MK akan mencapai Rp427,8 miliar. Usulan...

Prabowo Tutup Muktamar NU, Sampaikan Pesan untuk Kepemimpinan Baru

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS