ATR/BPN Minta Warga Aktif Evaluasi Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat turut memberikan masukan terhadap pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang kini masih dalam tahap uji coba di 17 kantor pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan keterlibatan masyarakat sebagai pengguna layanan diperlukan untuk menemukan pola pelaksanaan yang paling efektif, terutama dalam mengejar target penyelesaian maksimal 10 hari.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan peralihan hak dalam 10 hari,” kata Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki pekan kedua, program tersebut telah diterapkan di 17 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi proyek percontohan.

Asnaedi menjelaskan, keberhasilan layanan dengan target waktu tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas pertanahan. Masyarakat yang menjadi pihak dalam transaksi juga memiliki peran penting, terutama dalam memastikan seluruh tahapan dapat dilakukan sesuai jadwal.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan penjual dan pembeli ketika proses penandatanganan akta dilakukan bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” ujarnya.

Selain memastikan kehadiran para pihak, masyarakat juga diminta memahami sejak awal seluruh biaya yang muncul dalam proses peralihan hak. Persiapan tersebut diperlukan agar proses pengajuan tidak terhambat karena kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Asnaedi menjelaskan penjual memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen. Sementara pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Di luar kewajiban perpajakan tersebut, terdapat biaya jasa PPAT sesuai ketentuan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses permohonan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” katanya.

Adapun 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba tersebar di sejumlah daerah. Kantah tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.

Asnaedi mengatakan pemilihan 17 Kantah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menguji layanan baru sebelum penerapannya diperluas. Evaluasi dilakukan secara berkala guna mengidentifikasi kendala serta memperbaiki mekanisme yang masih belum optimal.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuannya masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki,” katanya menambahkan.

Kementerian ATR/BPN berharap masukan dari masyarakat dapat membantu menyempurnakan layanan tersebut sehingga target penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Berita Lainnya

Pengukuran Tanah Kini Terjadwal, Warga: Proses Sertipikasi Jadi Lebih Cepat

Jakarta – Kepastian jadwal pengukuran tanah dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengatur waktu sekaligus mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum petugas datang ke lokasi. Hal itu...

MK Ajukan Tambahan Anggaran Rp67 Miliar untuk 2027

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp67 miliar untuk tahun 2027. Jika disetujui, total kebutuhan anggaran MK akan mencapai Rp427,8 miliar. Usulan...

Prabowo Tutup Muktamar NU, Sampaikan Pesan untuk Kepemimpinan Baru

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS