Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Nadiem diperiksa Kejagung pada Senin 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
“Penyidik sudah lakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 23 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 20 Juni 2025.
Harli berharap, Nadiem kooperati untuk diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut. Pasalnya, kata dia, ketika dugaan korupsi tersebut terjadi atau 2019-2022, Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejagung ingin mengetahui upaya Nadiem Makarim dalam melakukan pengawasan terkait pengadaan laptop berbasis chromebook. “Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” ucapnya.
Penyidik nantinya juga akan mencari tahu apakah dalam pengadaan laptop itu ada peran Nadiem di dalamnya. Keterangan dari Nadiem dianggap penting, karena pengadaan proyek itu telah memakan anggaran negara sebesar Rp9,9 triliun.
“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya apalagi menyangkut anggaran yang tidak kecil ya Rp9,9 triliun,” kata Harli.
Dia mengatakan, kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan yakni Selasa 20 Mei 2025.
“Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam proses penyidikan,” katanya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, dua di antaranya yakni mantan stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan. Namun Jurist belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil dua kali.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022. Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.