Sengketa Ahli Waris PT Pakerin Mojokerto Picu Konflik Internal Keluarga

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) membeberkan adanya sengketa ahli waris di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur, yang berdampak pada konflik internal keluarga pemilik perusahaan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo menjelaskan, berdasarkan data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin telah disahkan melalui Akta Nomor 14 tertanggal 19 November 2018. Akta tersebut dibuat oleh notaris Hendrikus Caroles di Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018,” ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen tersebut, komposisi kepemilikan saham PT Pakerin terdiri atas PT Inti Anugerah sebanyak 339,2 juta lembar saham dengan nilai Rp169,6 miliar, PT Supreme Agung sebanyak 176,4 juta lembar saham senilai Rp88,2 miliar, serta Njoo Soegiharto dengan kepemilikan 6,4 juta lembar saham atau setara Rp3,2 miliar.

Adapun susunan pengurus perusahaan mencatat David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo menjabat Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, dan Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Widodo menjelaskan, sengketa terjadi di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, serta Njoo Henry Susilowidjojo.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 terkait persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tahap Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum menerbitkan Surat Keputusan pembatalan pada 14 Maret 2023. Kemudian, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK tersebut juga dinyatakan batal demi menjamin kepastian hukum.

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujarnya.

Pos terkait