Jakarta – Tersangka kasus dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, meninggalkan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin pagi (22/6/2026). Keduanya kemudian langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Roy dan dokter Tifa keluar dari ruang perawatan sekitar pukul 06.40 WIB. Roy tampak mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sedangkan dokter Tifa mengenakan pakaian hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah itu, keduanya langsung diarahkan masuk ke mobil tahanan milik Polda Metro Jaya.
“Allahuakbar, Allahuakbar,” kata Roy sambil mengepalkan tangan ke atas saat keluar dari ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).
Usai keluar dari rumah sakit, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II dalam perkara yang telah diproses selama kurang lebih satu tahun. Tahap tersebut merupakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki proses penuntutan.
Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB. Dengan pengawalan ketat dari personel Polda Metro Jaya, mereka langsung dibawa menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan medis.
Secara umum, kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan dan pemantauan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim medis menilai kondisi keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan. Karena itu, dokter merekomendasikan agar Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo Notodiprojo disebut telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut Tifauzia Tyassuma ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan melanjutkan proses hukum ke pihak kejaksaan.
