Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menjatuhkan sanksi wajib lapor dan pencekalan terhadap mantan Menpora Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diberlakukan karena status hukum yang telah disandang para terlapor.
“Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, seluruh tersangka diberikan ruang untuk tetap beraktivitas seperti biasa, termasuk bepergian antardaerah, selama memenuhi kewajiban datang melapor setiap pekan.
“Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri),” jelasnya.
Menurut Budi, pencekalan diberlakukan agar tidak ada tersangka yang keluar dari yurisdiksi Indonesia.
“(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ungkapnya.
Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka
Polisi sebelumnya mengumumkan total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo.
Klaster Pertama, 5 Tersangka:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Kelima tersangka dalam kelompok ini dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua, 3 Tersangka:
- RS
- RHS
- TT
Untuk klaster kedua, para tersangka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.





