Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, menegaskan pentingnya memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, RKUHAP harus menjadi instrumen hukum yang adil, setara, dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.
Bimantoro menyoroti bahwa penyandang disabilitas dan kelompok rentan kerap menghadapi berbagai kendala saat terlibat dalam proses hukum, baik ketika memberikan kesaksian maupun saat menjalani pemeriksaan. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pengaturan yang tegas agar hak mereka benar-benar diakomodasi dalam revisi KUHAP.
“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegas Bimantoro di Gedung Parlemen, Rabu 12 November 2025.
HAM Sebagai Fondasi Kesetaraan
Bimantoro menekankan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi dasar utama dalam pengaturan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi secara penuh di dalam sistem peradilan.
“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Kesaksian Disabilitas Bernilai Penting dalam Proses Hukum
Lebih lanjut, Bimantoro menilai bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan harus dijamin kebebasannya dalam memberikan keterangan tanpa adanya hambatan. Ia menyebut, banyak di antara mereka memiliki kemampuan daya ingat yang kuat sehingga kesaksiannya justru dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara pidana.
“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” lanjutnya.
Asesmen dan Fasilitas Khusus Jadi Kewajiban Penyidik
Politisi Gerindra itu juga menekankan pentingnya peran penyidik dalam melakukan asesmen kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas. Termasuk di dalamnya penyediaan fasilitas pendukung seperti pendamping hukum, juru bahasa isyarat, hingga alat bantu komunikasi lain yang diperlukan agar proses hukum berjalan adil dan manusiawi.
“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.
Dorongan Legislasi yang Inklusif dan Berkeadilan
Sebagai bagian dari Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP agar menghasilkan regulasi yang inklusif, humanis, dan berkeadilan. Ia berharap RKUHAP nantinya benar-benar mampu menjamin kesetaraan dan perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas serta masyarakat rentan lainnya.
“Kami ingin memastikan RKUHAP menjadi payung hukum yang berpihak pada seluruh warga negara, termasuk mereka yang selama ini kurang mendapatkan akses keadilan,” pungkasnya.





