Restoratif Justice Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Oleh: Habiburokhman,  Ketua Komisi III DPR RI

Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijasah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar2 hadirkan keadilan dan kemanfaatan.

Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru. 

Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini.

Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang Legowo menanggalkan ego masing2 hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.

Kami berharap kasus2 lain terkait ijasah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah.

Berita Lainnya

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan untuk Tutup Celah Mafia Tanah

Jakarta  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan sebagai langkah untuk mempersempit peluang mafia tanah memanfaatkan kelemahan...

DPR Minta Kebijakan TKD 2027 Sesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah menjadikan kondisi keuangan pemerintah daerah sebagai salah satu pertimbangan utama dalam merancang kebijakan...

Sambut HUT ke-81 RI, Kemenimipas Gelar Donor Darah Targetkan 1.000 Kantong

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar aksi donor darah sebagai bagian dari kegiatan sosial menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS