Jakarta – Proses penerbitan red notice terhadap tiga buronan kelas kakap, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), Cheryl Darmadi (CD), dan Jurist Tan (JT), hingga kini belum menemui kejelasan. Permohonan tersebut masih berada pada tahap persetujuan di Interpol Pusat yang berkedudukan di Lyon, Prancis.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka ruang untuk mengkaji opsi lain, termasuk kemungkinan menempuh jalur ekstradisi. Langkah ini dipertimbangkan agar para pelaku kejahatan tidak dapat menghindari proses hukum hanya dengan melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membahas opsi persidangan secara in absentia. Fokus utama penyidik, kata dia, masih berupaya menghadirkan para tersangka secara langsung.
“Belum (in absentia). Tapi memang kita akan mengkaji bagaimana seandainya nanti membuka wacana untuk ekstradisi, bisa saja nanti,” kata Anang, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.
“Tapi itu wacana sedang dipikirkan. Mekanismenya kan kita akan berusaha dulu menghadirkan (tersangka),” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menyampaikan perkembangan terkait permohonan red notice terhadap ketiga buronan tersebut. Hingga kini, belum ada sinyal pasti apakah Interpol Pusat akan menyetujui atau menolak permohonan yang telah diajukan sejak tahun lalu.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasilnya seperti apa, apakah permohonan itu di-approve atau tidak,” ujar Anang kepada awak media, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, meskipun sebelumnya telah dilakukan wawancara antara penyidik Kejagung dan pihak Interpol, proses penerbitan red notice masih belum bergerak karena menunggu keputusan dari Interpol Pusat.
“Memang sih sudah pernah ada wawancara dengan pihak Interpol sini dan juga dengan dari penyidik. Kita tinggal tunggu aja,” tuturnya.
Pada 2025 lalu, Kejagung secara resmi mengajukan permohonan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, Jurist Tan, serta Cheryl Darmadi. Permohonan tersebut telah diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) Indonesia kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
“Red Notice memang, yang jelas kita sudah mengajukan permohonan untuk Red Notice terhadap dua orang, baik itu MRC maupun terhadap Jurist Tan, dan juga satu lagi anaknya Surya Darmadi ya, Cheryl,” ungkap Anang.
“Nah, permohonan itu sudah diteruskan oleh NCB di sini ke Interpol pusat yang di Lyon, Perancis,” pungkasnya.
Kejagung menegaskan akan terus memantau perkembangan proses tersebut sembari menyiapkan langkah-langkah alternatif demi memastikan penegakan hukum tetap berjalan dan para buronan dapat dimintai pertanggungjawaban.





