Proyek Fiktif Rp431,7 Miliar di Telkom, Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (TI) periode 2016-2018. Para tersangka itu masing-masing berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman. Kata dia, total nilai proyek kerja sama antara empat anak perusahaan PT TI dengan sembilan perusahaan mencapai Rp431,7 miliar.

“Proyek-proyek tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dengan delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang, sementara satu tersangka, DP, ditahan di Kota Depok karena alasan kesehatan,” katanya.

Berita Lainnya

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menelepon lifter Indonesia Rahmat Erwin Abdullah untuk memberikan ucapan selamat setelah berhasil meraih medali emas sekaligus memecahkan rekor dunia...

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS