Proyek Fiktif Rp431,7 Miliar di Telkom, Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (TI) periode 2016-2018. Para tersangka itu masing-masing berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman. Kata dia, total nilai proyek kerja sama antara empat anak perusahaan PT TI dengan sembilan perusahaan mencapai Rp431,7 miliar.

“Proyek-proyek tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dengan delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang, sementara satu tersangka, DP, ditahan di Kota Depok karena alasan kesehatan,” katanya.

Berita Lainnya

Temui Prabowo, AS Optimistis Perkuat Hubungan Strategis dengan Indonesia

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan optimismenya untuk semakin memperkuat hubungan strategis dengan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perang AS untuk Urusan...

Warga Binaan Dibina Jadi Pribadi Tangguh dan Siap Berwirausaha

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat menjalani hukuman,...

Persiapan Sidang Tahunan MPR Capai 90 Persen, Prabowo Siap Sampaikan RAPBN 2027

Jakarta - Persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) kini telah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS