Proyek Fiktif Rp431,7 Miliar di Telkom, Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (TI) periode 2016-2018. Para tersangka itu masing-masing berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman. Kata dia, total nilai proyek kerja sama antara empat anak perusahaan PT TI dengan sembilan perusahaan mencapai Rp431,7 miliar.

“Proyek-proyek tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dengan delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang, sementara satu tersangka, DP, ditahan di Kota Depok karena alasan kesehatan,” katanya.

Berita Lainnya

DPR Sebut Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya...

Purbaya Minta Publik Tak Panik Usai Rupiah Nyaris Sentuh Rp17.500 per Dolar...

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak panik setelah nilai tukar rupiah sempat mendekati level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS)....

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi...

Jakarta - Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS