Jakarta – Persidangan praperadilan yang menyoal lambannya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.30 WIB.
Permohonan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menghadirkan Boyamin Saiman sebagai saksi. Boyamin, yang juga Koordinator MAKI dan salah satu pelapor awal kasus ini, diminta memberikan keterangan di hadapan hakim.
Dalam agenda persidangan tersebut, Boyamin akan memaparkan rangkaian proses sejak laporan pertama masuk, pendalaman informasi yang dilakukan, hingga penelusuran dokumen dan dugaan aliran dana yang dinilai berpotensi membuka titik terang kasus kuota haji 2024.
Ia menegaskan bahwa keterangannya diarahkan untuk mendorong transparansi serta mengakhiri kebuntuan penyidikan yang dinilai terlalu berlarut.
“Saya akan menjelaskan secara runtut bagaimana laporan ini kami bangun, bukti apa saja yang sudah ditelusuri, termasuk indikasi aliran uang yang kami curigai terkait korupsi kuota haji,” ujarnya dalam siaran tertulis, Rabu (3/12/2025).
Boyamin juga menyampaikan harapannya agar sidang ini memberikan dorongan konkret bagi KPK untuk segera menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Semoga kesaksian hari ini menjadi kontribusi nyata agar segera ada penetapan tersangka dalam kasus Korupsi Kuota Haji 2024,” tegasnya.
Praperadilan tersebut menarik perhatian publik karena dipandang sebagai ujian penting terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah masyarakat.
