Jakarta – Kursi pimpinan tertinggi Bank Indonesia mengalami pergantian mendadak setelah Perry Warjiyo secara sukarela memutuskan mundur dari jabatan Gubernur BI akibat alasan pribadi pada Sabtu (25/7/2026). Menindaklanjuti hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur langsung bergerak cepat pada Minggu (26/7) dan menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penunjukkan tersebut telah merujuk sepenuhnya pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang Bank Indonesia).
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat, marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh Undang-Undang, dimana Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal,” kata Pras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2027).
Sementara itu, Plt Gubernur BI Destry Damayanti memastikan roda organisasi dan fungsi bank sentral akan tetap berjalan normal tanpa hambatan. Ia menegaskan komitmen penuh lembaganya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, dan mandat masing-masing lembaga,” ucapnya.
