Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Melalui aturan yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 itu, posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo kini beralih kepada AHY.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan susunan Kabinet Merah Putih. Dalam susunan terbaru, AHY menjabat sebagai ketua, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipercaya sebagai wakil ketua.
Sejumlah pejabat penting yang memiliki peran strategis dalam kebijakan ekonomi dan investasi nasional turut masuk dalam komite tersebut. Mereka antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Kepala BPI Danantara, hingga Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Menguatnya Dukungan Internasional untuk Proposal Indonesia tentang Tata Kelola Royalti Digital
Dengan komposisi tersebut, AHY akan memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang menjadi salah satu proyek strategis nasional.
Diberi Mandat Tangani Cost Overrun
Selain perubahan kepemimpinan, Perpres terbaru juga memberikan kewenangan tambahan kepada Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Komite kini memiliki tugas untuk menyepakati dan menetapkan berbagai langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan biaya proyek atau cost overrun.
Dalam pelaksanaannya, komite dapat menentukan sejumlah opsi strategis, mulai dari perubahan komposisi kepemilikan perusahaan patungan, penyesuaian syarat pinjaman, hingga perubahan kebutuhan pembiayaan proyek.
Tak hanya itu, komite juga berwenang merumuskan bentuk dukungan pemerintah jika diperlukan untuk menjaga keberlanjutan proyek.
Dukungan tersebut dapat berupa usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat maupun pemberian jaminan pemerintah guna memenuhi kebutuhan pendanaan.
Kewenangan tersebut menjadikan komite sebagai salah satu pengambil keputusan utama dalam mengawal proyek kereta cepat yang memiliki nilai investasi sangat besar.
AHY Jadi Tokoh Sentral Pengawasan Proyek
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 turut mengubah mekanisme koordinasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Jika sebelumnya pengawasan dan koordinasi proyek berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kala itu dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, kini fungsi tersebut berada langsung di bawah Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dengan demikian, AHY tidak hanya memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tetapi juga menjadi figur utama dalam pengawasan, koordinasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Perubahan ini menandai babak baru pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan AHY dipercaya menjadi pengendali utama kelanjutan proyek transportasi modern terbesar di Indonesia.
