Prabowo: Tak Ada yang Kebal Hukum, Penggilingan Beras Skala Besar Wajib Berizin Khusus

Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi rakyat dari praktik segelintir pihak yang memanfaatkan kebutuhan dasar demi keuntungan besar. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak, termasuk pengusaha besar, yang bisa bertindak seenaknya di bawah kepemimpinannya.

“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu. Kami tidak gentar dengan kekayaanmu karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8/2025)..

Bacaan Lainnya

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan seluruh kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia mengingatkan, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau lonjakan harga bisa dikenakan pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 miliar.

“Kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomic, korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia, dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu keluar dari Republik Indonesia. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguasaan negara atas cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sebagaimana diwariskan para pendiri bangsa. “Ini warisan Bung Karno, ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Sjahrir. Saya yakin mereka berada di atas kebenaran,” ucapnya.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan penggilingan beras skala besar memperoleh izin khusus dari pemerintah.

“Atas dasar inilah Hari ini saya umumkan setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat. Tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau, dan usaha penggilingan penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini, kalau tidak, yang besar silakan lah pindah ke bidang lain jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” tegasnya. – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi rakyat dari praktik segelintir pihak yang memanfaatkan kebutuhan dasar demi keuntungan besar. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak, termasuk pengusaha besar, yang bisa bertindak seenaknya di bawah kepemimpinannya.

“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu. Kami tidak gentar dengan kekayaanmu karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8/2025)..

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan seluruh kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia mengingatkan, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau lonjakan harga bisa dikenakan pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 miliar.

“Kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomic, korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia, dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu keluar dari Republik Indonesia. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguasaan negara atas cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sebagaimana diwariskan para pendiri bangsa. “Ini warisan Bung Karno, ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Sjahrir. Saya yakin mereka berada di atas kebenaran,” ucapnya.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan penggilingan beras skala besar memperoleh izin khusus dari pemerintah.

“Atas dasar inilah Hari ini saya umumkan setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat. Tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau, dan usaha penggilingan penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini, kalau tidak, yang besar silakan lah pindah ke bidang lain jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” tegasnya.

Pos terkait