KPK Tegaskan Proses Hukum Bupati Pati Sudewo Tetap Berlanjut Meski Uang Dikembalikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan dana yang diterimanya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kendati demikian, KPK memastikan pengusutan peran Sudewo dalam perkara tersebut tidak akan dihentikan.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 14 Agustus 2025.

Asep menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus DJKA mencakup berbagai wilayah. Dari temuan sementara, Sudewo diduga berperan di hampir semua proyek yang diperiksa, bukan hanya pada proyek Solo Balapan–Kadipiro.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” ungkap Asep.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api ketika masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK pun akan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R,” tutur Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tim penyidik akan memanggil Sudewo bila diperlukan untuk dimintai keterangan.

“Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” pungkas Budi.

Berita Lainnya

BDT 2026 Lampaui Target, Kemenekraf Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi AI

Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Program Badan Ekraf Digital Talent (BDT) 2026. Program pengembangan talenta digital tersebut berhasil...

Kemnaker Perkuat Koordinasi Tangani Gelombang PHK, Dorong Pemanfaatan Program JKP

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah penanganan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali meningkat di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui...

Mendagri: Parade Tenun Belu Dorong Pelestarian Budaya dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai penyelenggaraan Exotic Tenun: Parade Tenun dan Fashion Show di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS