Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi praktik tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. Menurutnya, langkah hukum tegas terhadap pelaku merupakan bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan nasional untuk kepentingan rakyat.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025), Prabowo menyaksikan langsung penyerahan aset rampasan negara hasil penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal mining) di kawasan konsesi PT Timah Tbk.
“Pagi hari ini saya ke Bangka bersama-sama menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah,” ujar Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa dari hasil penegakan hukum, enam smelter beserta tumpukan tanah jarang (rare earth) dan ingot timah telah berhasil disita oleh Kejaksaan Agung. Nilai aset yang diamankan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, sementara potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.
Prabowo menilai penyitaan dan pengembalian aset ke negara menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius menegakkan hukum dan menegakkan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan lembaga negara yang terlibat dalam proses penyelamatan aset negara tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini. Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita,” tutupnya.
Langkah pemerintah ini, menurut sejumlah pengamat, menjadi sinyal tegas terhadap praktik kejahatan ekonomi yang selama ini merugikan negara dan menegaskan arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran dalam memperkuat tata kelola pertambangan nasional yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
