Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju: Vonis Korupsi Rp194 Miliar Dihapus?

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, permintaan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 yang bertanggal 30 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Abolisi merupakan tindakan penghapusan suatu peristiwa pidana dan termasuk dalam hak prerogatif Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (2), yang menyebut bahwa presiden dapat memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Selain itu, dasar hukum lainnya juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM).

Berdasarkan putusan hakim, kebijakan impor yang dilakukan Tom menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp194.718.181.818,19 atau sekitar Rp194,7 miliar.

Kerugian negara ini muncul akibat selisih harga dalam pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari pihak swasta yang mendapat izin impor GKM dari Tom Lembong.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim mencatat sejumlah faktor yang meringankan hukuman Tom Lembong. Salah satunya adalah karena ia tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ungkap hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan.

Pos terkait