Jakarta – Polisi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhamad Salim (MS) sebagai tersangka kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp5 triliun. Selain MS, polisi juga menetapkan dua orang lainnya.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, selain MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuuri.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. IA diduga meminta proyek tanpa lelang, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total, dan RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” katanya kepada wartawan,
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Polda Banten masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Sekadar diketahui, penetapan tiga tersangka itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan perusahaan asing di Cilegon, Banten.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa video da pesan ajakan ketua kadin kepada saksi untuk mendatangi lokasi proyek tersebut.