Jakarta – Perayaan malam pergantian tahun di Provinsi Riau tahun ini diharapkan berlangsung dalam suasana yang lebih tenang dan penuh perenungan. Sejalan dengan itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melarang penyelenggaraan pesta kembang api di seluruh wilayah yang dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap kondisi nasional, mengingat sejumlah wilayah di Indonesia tengah dilanda bencana banjir dan longsor, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Larangan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Irjen Herry menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan izin pesta kembang api diberlakukan secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sebagai bagian dari skema pengamanan terpadu menjelang pergantian tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan kepekaan sosial. Dalam situasi ketika banyak masyarakat tengah menghadapi duka akibat bencana alam, perayaan dengan euforia berlebihan dinilai kurang pantas untuk dilakukan.
“Di tengah kondisi saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah, tidak elok rasanya merayakan pergantian tahun dengan euforia yang meluap-luap. Momentum ini seharusnya menjadi ruang untuk kita menundukkan kepala, melakukan refleksi, serta memperkuat solidaritas antarsesama,” tegas Herry Sabtu (27/12/2024).
Selain aspek empati, faktor keselamatan masyarakat juga menjadi alasan utama pelarangan pesta kembang api. Kapolda Riau mengingatkan bahwa aktivitas tersebut kerap menimbulkan berbagai risiko, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kecelakaan fisik, hingga potensi kebakaran yang sering terjadi saat malam Tahun Baru.
Meski bersifat tegas, Polda Riau menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Aparat di lapangan diarahkan untuk mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha agar memahami tujuan kebijakan tersebut, bukan dengan tindakan represif.
Polda Riau berharap masyarakat dapat memaknai aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama, bukan pembatasan kebebasan. Warga diajak merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, sederhana, dan bermakna bersama keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Kita harap Tahun Baru 2025 menjadi titik balik untuk menata ulang niat dan komitmen dalam membangun daerah. Dengan semangat menjaga satu sama lain, diharapkan malam pergantian tahun di Riau dapat berlangsung dengan penuh kedamaian, ketenangan, dan penuh harapan untuk masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
