Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan setidaknya delapan tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo. Dua di antaranya Eggi Sudjana dan Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mangatakan penetapan tersangka kepada de3apan orang tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangkia dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak insinyur Joko Widodo,” tegasnya hari ini.

Adapun ke delapan tersangka diketahui tekah dibagi menjadi dua klister, pertama yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadhillah. Sedangkan klister kedua yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dr Tifauziyah Tyassuma alias Dr Tifa.

Irjen Asep menambahkan, bahwa dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal. Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah sah dan asli.

Pos terkait