Jakarta – Mangkirnya Polda Bali dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali I Made Daging menuai sorotan. Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika menyatakan, kekecewaannya atas absennya pihak termohon dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Sidang praperadilan dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tersebut terpaksa ditunda lantaran perwakilan Polda Bali tidak hadir. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita itu bahkan telah menunggu hingga pukul 13.46 Wita, namun pihak termohon tak kunjung datang.
“Seperti yang kita dengan di media, mereka (Polda Bali) akan datang ” ujar Pasek kepada wartawan.
Pasek menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara jadwal sidang baru dilaksanakan pada 23 Januari 2026. Artinya, menurut dia, Polda Bali memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kehadiran di persidangan.
“Artinya ada waktu 10 hari bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi, dan hadir dipersidangan. Tapi mereka (Polda Bali) tidak hadir, sehingga sidang ditunda dua minggu,” sambung Pasek.
Pasek menilai Polda Bali justru terlihat agresif menangani perkara lain yang juga melibatkan kliennya, I Made Daging. Ia menyoroti penggunaan alat bukti yang sama, namun dengan penerapan pasal yang berbeda.
Menurutnya, kepolisian bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima. Ia menilai langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan.
“Ini cara yang tidak fair, pemeriksaan kepada pihak BPN dilakukan hampir setiap hari ” tutupnya.
Sekadar diketahui, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Namun, Pasek menilai penetapan tersangka itu dilakukan secara terburu-buru. Bahkan, dia juga menduga adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik keputusan ini.
“Kok secepat itu, jadi ini kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua,” ujarnya kepada wartawan, Januari, 19 Januari 2026.
Hal lain yang disebut kuasa hukum sebagai kejanggalan adalah adanya dugaan indikasi transaksional dalam penanganan perkara. Ia mengungkapkan adanya dorongan agar kasus dihentikan dengan syarat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan disetujui.
Pasek pun mempertanyakan dasar hukum tuntutan tersebut dan mengaitkannya dengan langkah praperadilan yang kini ditempuh.
Kelemahan hukum yang dipersoalkan tim kuasa hukum juga menyasar pasal-pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Menurut mereka, penerapan pasal tersebut dinilai cacat formil, tidak relevan, dan berpotensi telah kedaluwarsa.
“Ini belum masuk pokok perkara, masih mempersoalkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas,” tegas Suardika.
“Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” Pernyataan ini menyoroti potensi penyalahgunaan proses hukum bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi sebagai alat tekanan untuk kepentingan praktis di lapangan,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Bali Aria Sandy memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Bidkum Polda Bali dalam sidang perdana tersebut. Ia menyebut faktor administratif menjadi penyebab utama.
“Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan,” jelasnya.
Ia memastikan pihak kepolisian akan memenuhi panggilan pengadilan pada sidang lanjutan. “Insya Allah minggu depan kita siap hadir,” pungkasnya.
