Direktur Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik

Jakarta – Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi jaringan Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy.

Dalam pernyataannya pada Senin (21/7/2025), Ariasandy menjelaskan, proses penetapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024, atau nyaris setahun lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Ariasandy menyampaikan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi di Indonesia.

“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI,” ungkapnya.

Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang tarif royalti atas pemanfaatan komersial karya cipta dan/atau produk hak terkait musik dan lagu, khususnya pada kategori restoran.

“Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tegas Ariasandy.

Mie Gacoan sendiri dikenal luas di kalangan anak muda Bali karena harga yang terjangkau dan pilihan mie pedas dengan beragam level kepedasan sebagai menu andalan.

Di Bali, Mie Gacoan memiliki lebih dari 10 gerai yang tersebar di berbagai lokasi seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Dalam operasionalnya, musik kerap diputar untuk menemani pelanggan yang sedang menunggu atau menikmati hidangan.

Pos terkait