Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Pemeriksaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin, 10 Juni 2025.

“Adapun 13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa 10 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan belasan saksi ini untuk memperkuat bukti yang menjerat para tersangka. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Berikut 13 saksi yang diperiksa Jampidsus Kejagung:

  1. NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah
  2. RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB
  3. YR selaku Direktur Utama Bank BJB
  4. NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB
  5. SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB
  6. TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB
  7. LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana
  8. SMT selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex
  9. ER selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex
  10. PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
  11. HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020
  12. FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020
  13. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.

Pos terkait