Jakarta – Hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Harun MAsiku sebanyak dua kali. Bahkan ia mengatakan pernah diberikan uang sebanyak Rp100 juta oleh Harun Masiku.
Sebagai informasi, kehadiran Donny di pengadilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto.
Pertanyaan Jaksa sangat tegas di daolam persidangan. “Saksi..pernah gak bertemu dengan Harun Masiku” tegas Jaksa.
“Pernah” jawab Donny.
Kemudian Donny menceritakan bahwa pertemuan mereka dilakukan di kantor PDI-P, Jakarta Pusat secara tak sengaja. Saqat pertemuan tersebut kata Donny, Harun MAsiku mengklaim bahwa dirinya akan menggantikan Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas yang saat ini Telah meninggal dunia.
Ia menyebut, bahwa Harun Masiku memberikan uang kepadanya sebanyak Rp100 juta sebagai bentuk terimakasih karena telah Menyusun uji materi PKPU.
“Ya, kemudian Harun Masiku bilang bahwa ia akan menggantikan Riezky dan kasih uang kepada saya dan mengucapkan terimakasih. Uji materi itu semacam lawyer fee lah” sungkap Donny.
Kemudian terkait pertemuan kedua, Donny menjelaskan bahwa mereka bertemu jelang rapat pleno KPU pada tanggal 31 Agustus 2019, namun ia mengaku lupa dimana lokasi pertemuan tersebut.
“Pada pertemuan itu, Harun sempat nagih.. terkait bagaimana hasil putusan MA sudah keluar, saya kemudian katakana tunggu..karena semua menunggu raat plen DPP dulu.. dan kalua memang sudah ada rapat pleno DPP yang menentukannya. Namun Harun bahwa keputusan itu sudah pasti buat dirinya.
Selain itu, Jaksa juge memberikan petanyaan pakah adq arahan dari Hasto mengenai perteman antara DOnny dan Harun Masiku.”Mungkin iya. Tapi nanti cek saja kalau ada percakapannya pasti saya iya kan. Tapi yang pasti saat itu Harun hanya minta kejelasan ke saya gimana perkembangan putusan MA ini,” tutur Donny.
Sebegai informasi, KPK Sebelumnya mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyelidikan kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buronan sejal 2020 lalu.
Disebutkan bahwa Sekjen PDI-P itu memerintahkan Hastun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tanganm (OTT) pada 8 Januari 2020. Bahkan, Hasto juga disebutkan telah memerintahkan Harun Masiku agar tetap bertahan di kantor DPP PDI-P agar tidak terlacak oleh KPK.