Jakarta – Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui transformasi budaya kerja yang selaras dengan gerakan penghematan energi.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini bukan semata-mata memberikan kelonggaran, tetapi menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintahan.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Tito menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh dimanfaatkan sebagai cara untuk memperpanjang libur akhir pekan. ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara optimal meski bekerja dari luar kantor.
“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, Kamis (2/4/2026).
Ini Alasan Kejari Karo Tahan Amsal Sitepu
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location seperti yang pernah digunakan saat pandemi Covid-19. Dengan sistem tersebut, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
Namun, tidak semua ASN mendapatkan kebijakan WFH. Pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut meliputi sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Di tingkat daerah, camat dan lurah juga termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan WFH. Mereka tetap harus menjalankan tugas dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” pungkasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan ditinjau untuk mengukur efektivitasnya, khususnya dalam mendukung efisiensi energi serta kinerja ASN.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan tingkat efisiensi dari kebijakan tersebut.
Melalui evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini mampu memberikan dampak positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
