Jakarta – Pemerintah menyiapkan empat langkah prioritas untuk memperbaiki pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan sejak Januari 2025. Pembenahan tersebut mencakup pemerataan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perbaikan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan keamanan dan kualitas gizi makanan, serta penertiban data penerima manfaat dan pemberantasan penyimpangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan program MBG. Pembahasan mengenai pembenahan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
BNPB Uji Teknologi Dry Ice untuk Atasi Asap Karhutla di Sumsel dan Kalteng, Begini Cara Kerjanya
“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden, MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” kata Zulkifli dalam keterangannya.
Untuk memperluas jangkauan program, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktifkan 480 SPPG baru di 16 provinsi di kawasan Indonesia timur pada 2 Oktober 2026. Aktivasi tahap berikutnya dilakukan pada 14 Oktober 2026 dengan mengoperasikan 980 SPPG baru di Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Zulkifli menyebut petunjuk teknis operasional SPPG di wilayah 3T ditargetkan selesai pada pekan ini. Aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi SPPG yang telah diaktifkan di daerah-daerah tersebut.
2 Tahun Prabowo Memimpin, Deretan Alutsista Canggih Ini Siap Ubah Kekuatan Militer Indonesia
“Adapun petunjuk teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pekan ini untuk memberikan kepastian operasional SPPG 3T yang telah diaktivasi,” ujar Zulhas.
Di sisi tata kelola, pemerintah mulai menerapkan skema insentif baru sejak awal Oktober 2026. Melalui skema tersebut, SPPG memperoleh insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani, dengan perhitungan Rp2.000 per porsi.
Pemerintah juga melakukan pendataan ulang terhadap SPPG untuk memastikan setiap unit yang beroperasi memenuhi persyaratan. Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara (SPS 2), SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
“Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2,” ucapnya.
Sementara itu, peningkatan keamanan dan mutu makanan dilakukan melalui studi banding atau *benchmarking* ke sejumlah negara yang dinilai memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan program serupa, di antaranya Jepang dan Italia.
BGN juga menguji penerapan sistem prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi. Metode ini memungkinkan penerima manfaat mengambil makanan secara langsung sesuai kebutuhan, sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai pola makan dan gizi.
“Hasil uji coba menunjukkan metode ini mampu menjaga makanan tetap hangat disajikan, mengurangi sisa makanan, sekaligus memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa. Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke daerah lain,” katanya.
Pembenahan berikutnya menyasar ketepatan data penerima manfaat dan pencegahan penyimpangan. Hingga 9 Oktober 2026, jumlah penerima manfaat MBG tercatat mencapai 57,49 juta orang.
Zulkifli menegaskan, data penerima harus divalidasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA), serta terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Data tersebut meliputi data siswa, data santri, dan kelompok 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui). Integrasi ini menjadi dasar penetapan sasaran dan evaluasi dampak MBG, sehingga penyaluran program dapat dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Selain membenahi administrasi, pemerintah berkomitmen menindak praktik yang berpotensi merugikan program. Zulkifli menegaskan tidak boleh ada perantara maupun kerja sama antarpihak yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerja sama korupsi. Itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang disengaja, bukti jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan operasional dapur MBG melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terhubung langsung ke pusat. Sistem tersebut akan dilengkapi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu memantau kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP).
“Jadi semua dapur itu sudah punya CCTV, hanya CCTV-nya belum terkoneksi, hanya dikonsumsi oleh internal dari dapur itu. Sehingga kami sedang piloting, ada sekitar 70-an dapur yang kita piloting, untuk CCTV-nya kita tarik ke pusat, kita kasih artificial intelligence, sehingga kita bisa memonitor SOP. Apakah SOP pengolahan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, dan sebagainya,” kata Sudaryono.
Selain pengawasan berbasis teknologi, pemerintah akan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah. Satgas diharapkan menjalankan pemantauan dan pengawasan sesuai tugas serta fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Melalui empat langkah tersebut, pemerintah menargetkan pemerataan akses, peningkatan kualitas layanan, ketepatan penyaluran bantuan, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
