Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Meski demikian, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tanggung jawab, menjunjung etika, serta menghormati hak orang lain agar perbedaan pandangan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman saat merespons perkembangan situasi nasional, termasuk aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah lokasi pada Selasa (20/10/2026).
BNPB Uji Teknologi Dry Ice untuk Atasi Asap Karhutla di Sumsel dan Kalteng, Begini Cara Kerjanya
Menurut Dudung, keterlibatan masyarakat melalui kritik, masukan, dan gagasan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi tetap perlu memperhatikan norma kesopanan dan aturan hukum yang berlaku.
2 Tahun Prabowo Memimpin, Deretan Alutsista Canggih Ini Siap Ubah Kekuatan Militer Indonesia
“Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Kritik yang jujur dan gagasan yang segar adalah energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita jaga bersama,” kata Dudung dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat harus diimbangi kesadaran untuk bertanggung jawab atas ucapan maupun tindakan. Kritik terhadap suatu kebijakan atau pihak tertentu tetap dapat disampaikan secara tegas tanpa disertai penghinaan dan tindakan merendahkan.
“Kita boleh berbeda, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak perlu menghina. Kita boleh tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati inilah karakter Indonesia. Santun bukan berarti lemah, tegas bukan berarti kasar, berani bukan berarti kehilangan adat,” jelasnya.
Dudung Soroti Etika Berpendapat di Media Sosial
Dudung turut mengingatkan masyarakat agar menerapkan etika komunikasi ketika berinteraksi di media sosial. Menurutnya, platform digital kini menjadi ruang publik yang memungkinkan setiap pernyataan menjangkau banyak orang sehingga pengguna perlu mempertimbangkan dampak dari informasi yang disampaikan.
“Media sosial justru merupakan ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap kata yang kita tulis menjadi tanggung jawab dan memiliki konsekuensi. Kebebasan kita tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum, agar hak kita tidak menjadi alasan untuk merampas hak orang lain,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.
Selain menjaga etika komunikasi, ia menekankan pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain. Proses verifikasi dan tabayun dinilai perlu dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun ketegangan sosial.
Dudung juga mengingatkan bahwa ajaran agama dan nilai budaya bangsa mengandung pesan tentang pentingnya menjaga ucapan, menghargai sesama, serta menghindari perilaku yang menyakiti orang lain. Nilai-nilai tersebut dinilai relevan untuk menciptakan ruang publik yang sehat di tengah keberagaman Indonesia.
Ingatkan Pesan Prabowo soal Persatuan Bangsa
Dalam kesempatan itu, Dudung mengajak masyarakat untuk mengingat pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga rasa cinta terhadap Tanah Air. Ia menekankan bahwa kepentingan bangsa perlu ditempatkan di atas perbedaan pandangan, kelompok, maupun golongan.
“Indonesia adalah bangsa yang besar karena mampu hidup dalam perbedaan. Jangan biarkan perbedaan pendapat memecah persaudaraan. Jangan biarkan satu unggahan merusak kebinekaan yang kita bangun dan jaga bersama,” tuturnya.
Menjelang akhir keterangannya, Dudung mengajak masyarakat menerapkan tiga prinsip ketika menyampaikan aspirasi, yaitu mempertimbangkan perkataan sebelum diucapkan, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, serta tetap menjaga etika dan kehormatan dalam mengemukakan pendapat.
“Silakan bersuara, silakan mengkritik, silakan berbeda pendapat. Namun, mari kita lakukan semuanya dengan akal sehat, hati yang baik dan tanggung jawab sebagai warga negara. Karena Indonesia tidak membutuhkan rakyat yang diam,” jelas Dudung.
Ia kembali menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan tanggung jawab warga negara merupakan dua aspek yang perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, demokrasi diharapkan tetap memberikan ruang bagi kritik dan perbedaan pandangan sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak orang lain serta persatuan masyarakat.
