Pemerintah Resmi Pulangkan Gerombolan Bali Nine ke Australia, Dilarang ke Indonesia Seumur Hidup

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi telah mengembalikan lima narapidana warga negara Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine.

Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine ini telah dipindahkan ke negara asalnya pada Minggu (15/12) pagi.

Kelima narapidana itu, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens

Mereka diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, meski sudah dipindahkan, status para pesakitan tersebut akan tetap sebagai narapidana.

Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto meski telah dipulangkan ke Australia.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/12).

Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.

“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” tegasnya.

Dalam kesepakatan yang sudah dibuat, Yusril menyebut bahwa pemerintah Australia sudah sepakat untuk tetap menginformasikan perkembangan narapidana selama masa tahanan.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucapnya.

Yusril pun menjelaskan Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi dimaksud.

Dimana diketahui, Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke meneken pengaturan praktis (practical arrangement) pada Kamis (12/12) lalu.

“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Partai Hanura Usulkan Sistem Baru Supaya Caleg Miskin Modal Tak Terdepak!

Jakarta - Partai Hanura menyuarakan keresahannya terhadap mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini yang dinilai terlalu ramah kapital. Hanura mendesak adanya reformasi sistem pemilu...

ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Pelatihan Antikorupsi

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Kolaborasi tersebut...

Truk Pembawa Maut dan Perusak Jalan Tak Bisa Sembunyi Lagi! Kemenhub Luncurkan...

Jakarta - Pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) kini memasuki babak baru. Kementerian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS