Jakarta – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026), baru delapan hari dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, perkara yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan dua alat bukti yang dinilai cukup, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (5/2/2026).
Asep menyebut, salah satu tersangka adalah RZL (Rizal) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Rizal dan Orlando, serta dari pemilik PT Blueray John Field. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” jelas Asep.
