Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan atas tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga pengawas hakim tersebut menilai peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan.
Anggota KY, Abhan, menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa faktor ekonomi bukanlah akar utama praktik korupsi di lingkungan peradilan. Ia menekankan bahwa persoalan mendasar terletak pada integritas pribadi.
“Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim,” kata Abhan, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Abhan menegaskan KY berkomitmen untuk ikut mengawal penyelesaian perkara tersebut dengan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konteks kewenangannya, KY akan memproses dugaan pelanggaran etik sesuai mandat konstitusi, yakni melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
