PBB Naik 250%, Bupati Sudewo Ditantang Mundur, Ribuan Warga Duduki Alun-Alun Pati

Gelombang protes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian meluas. Ribuan warga yang tergabung dalam gerakan Save Pati memadati Alun-Alun Pati pada Rabu (13/8/2025), menuntut Bupati Sudewo segera melepas jabatannya.

Jakarta – Gelombang protes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian meluas. Ribuan warga yang tergabung dalam gerakan Save Pati memadati Alun-Alun Pati pada Rabu (13/8/2025), menuntut Bupati Sudewo segera melepas jabatannya.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut menuai penolakan keras dan memunculkan kontroversi.

Bacaan Lainnya

Sikap Bupati Sudewo yang menantang pihak-pihak tidak sepakat dengan kebijakannya—bahkan menyatakan tidak gentar meski didemo puluhan ribu orang—justru memperbesar gelombang kemarahan publik, menjadi pemicu utama tuntutan mundur.

Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohamad Toha, meminta pemerintah provinsi maupun pusat segera bertindak untuk meredakan ketegangan.

“Saya memahami keresahan masyarakat Pati, namun saya mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. Aspirasi akan lebih kuat jika disampaikan dengan damai dan tertib,” ujar Toha.

Ia menegaskan, komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencari jalan keluar. Menurutnya, keterlibatan pemerintah provinsi dan pusat menjadi kunci agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Ketegangan antara Bupati Pati dan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Saya mendorong agar semua pihak duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat Pati,” tambahnya.

Aksi bertajuk “demo Pati tuntut Bupati Pati mundur” menjadi simbol ketidakpuasan warga terhadap gaya kepemimpinan Sudewo. Sebagian massa bahkan berencana tetap menduduki Alun-Alun hingga tuntutan mereka terpenuhi.

Toha mengingatkan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional rakyat, namun harus tetap menjunjung ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hukum dan menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Sebagai mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode, Toha menekankan pentingnya komunikasi sehat antara pemerintah daerah dan warga. Ia berharap pemerintah hadir sebagai fasilitator solusi, bukan sekadar penonton dalam situasi memanas ini.

Pos terkait