Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Dana Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menepis tuduhan bahwa kliennya menerima aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Tidak benar Gus Yaqut menerima aliran dana dari travel mana pun, baik langsung mau pun lewat perantara,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Kamis 11 September 2025.

Ia menegaskan, kebijakan pembagian kuota haji 50:50 yang pernah diambil Kementerian Agama dilakukan berdasarkan kajian teknis dan landasan hukum yang jelas. “Kebijakan pembagian kuota 50:50 diambil dengan dasar hukum yang jelas dan melalui kajian teknis yang serius,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya komunikasi antara asosiasi penyelenggara perjalanan haji dengan Kemenag terkait pengaturan kuota haji 2024. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, komunikasi itu berujung pada terbitnya SK Menteri Agama yang menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 64.

“Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah surat keputusan menteri tersebut, di mana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen,” kata Asep di Gedung KPK, Selasa 9 September 2025.

Asep menjelaskan, skema tersebut membuat tambahan kuota haji khusus tampak seolah-olah resmi. Selanjutnya, kuota dibagi ke asosiasi, lalu diteruskan ke anggota biro perjalanan haji. Uang pun mengalir ke pegawai hingga pejabat tertinggi Kemenag melalui perantara, dengan nilai antara US$ 2.600–7.000 per orang.

“Sehingga tadi ada yang sudah kemudian dipindahkan menjadi bentuk rumah, menjadi bentuk barang dan lain-lainnya, seperti itu,” tutur Asep.

KPK menduga setiap pejabat di Kemenag mendapatkan jatah dari biro perjalanan atas kuota tambahan tersebut. Namun, Mellisa memastikan kliennya tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Berita Lainnya

BDT 2026 Lampaui Target, Kemenekraf Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi AI

Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Program Badan Ekraf Digital Talent (BDT) 2026. Program pengembangan talenta digital tersebut berhasil...

Kemnaker Perkuat Koordinasi Tangani Gelombang PHK, Dorong Pemanfaatan Program JKP

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah penanganan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali meningkat di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui...

Mendagri: Parade Tenun Belu Dorong Pelestarian Budaya dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai penyelenggaraan Exotic Tenun: Parade Tenun dan Fashion Show di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS