Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, M Riza Chalid. Pandangan tersebut disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (10/8/2025).
“Misalnya sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” ujar Abdul Fickar.
Ia menilai, Riza Chalid kemungkinan telah menyiapkan langkah-langkah untuk melindungi asetnya. Namun, dengan status hukum sebagai tersangka, Kejagung memiliki kewenangan untuk menyita aset yang terkait.
“Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagaian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” jelasnya.
Riza Chalid sendiri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Informasi terakhir menyebutkan ia telah berpindah dari Malaysia ke Jepang.
Abdul Fickar menyoroti pentingnya mengetahui identitas pemilik paspor yang digunakan Riza dalam perjalanan tersebut, mengingat kabar bahwa ia telah menikahi salah satu anggota keluarga kerajaan Malaysia.
“Kalau menggunakan pasport Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan pasport siapa dia bisa ke Jepang itu?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun Riza nantinya bisa melakukan perlawanan hukum, situasinya bisa serupa dengan kasus buronan Paulus Tannos, yang meski diadili di pengadilan Singapura, hingga kini tidak dapat dibawa ke Indonesia.
Menurut Abdul Fickar, meski Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, masih ada kerja sama melalui jaringan interpol.
“Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita lima unit mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
“Semalam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan di dapat ada 5 unit kendaraan, ada Toyota Alphard, Mini Cooper, ada 3 mobil sedang Mercy,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Penyidik tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian negara.





