Jakarta – Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempercepat agenda reformasi pasar modal setelah Indonesia kembali masuk dalam kategori pasar negara berkembang (emerging market) versi Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan berbagai pembenahan telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir untuk meningkatkan kualitas, integritas, dan daya saing pasar modal nasional.
Upaya tersebut mencakup perbaikan kualitas data kepemilikan saham, penguatan keterbukaan informasi, hingga pengembangan sistem pelaporan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.
“OJK juga mendorong peningkatan kapasitas surveillance dan pengawasan perdagangan, serta penyempurnaan berbagai regulasi untuk mendukung transparansi dan perlindungan investor,” papar Hasan kepada Disway, pada Sabtu (20/06).
Hasan menegaskan, penguatan transparansi dan integritas pasar merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, hasil penilaian MSCI menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan langkah strategis ke depan guna meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global.
“Ke depan, OJK akan terus memperkuat engagement dan dialog yang konstruktif dengan MSCI, FTSE Russell, serta berbagai global index provider dan investor internasional,” pungkas Hasan.
“Ini untuk memastikan bahwa berbagai reformasi yang telah dan sedang dilakukan dapat dipahami secara komprehensif oleh komunitas investasi global,” tambahnya.
Selain reformasi di sektor pasar modal, pemerintah juga menilai stabilitas makroekonomi yang terjaga menjadi faktor penting dalam mendukung kepercayaan investor. Kondisi nilai tukar yang relatif stabil, inflasi yang terkendali, serta kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dinilai menjadi fondasi utama bagi penguatan pasar keuangan nasional.
Pemerintah meyakini kombinasi antara reformasi struktural dan stabilitas ekonomi akan semakin meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor institusi global.
Adapun sejumlah komitmen yang telah dijalankan untuk memperkuat pasar modal nasional antara lain peningkatan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang mulai berlaku efektif pada Maret 2026 dengan pemenuhan secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat transparansi kepemilikan melalui pengembangan sistem keterbukaan Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta menerapkan publikasi rutin pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen sejak Maret 2026.
Langkah lainnya mencakup percepatan proses demutualisasi BEI yang saat ini masih berlangsung, pendalaman pasar terintegrasi melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga 20 persen dengan fokus pada saham-saham LQ45, penguatan penegakan regulasi dan sanksi, perbaikan tata kelola perusahaan terbuka, serta peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah dan OJK berharap kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia semakin kuat sehingga mampu menarik lebih banyak investasi jangka panjang dari pelaku pasar global.
