Meski 4 Petinggi Mundur, OJK Tegaskan Pasar Modal Tetap Gas Pol!

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga negara yang menjadi pengawas jasa keuangan di Indonesia. {Foto : Ist]

Jakarta – Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menegaskan, agenda reformasi pasar modal nasional tetap berlanjut meskipun empat pejabat tinggi OJK mengundurkan diri.

Ia memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun gangguan dalam pelaksanaan tugas lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak ada kekosongan. Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan, program kerja, tugas OJK, terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya, dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan stabilitas di sektor jasa keuangan,” kata Friderica.

Friderica menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan guna mempercepat reformasi pasar modal secara menyeluruh.

“Kami bersinergi dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait akan mempercepat reformasi pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik,” ujar dia.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa pendekatan holistik tersebut mencakup peningkatan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, penguatan literasi serta perlindungan investor—khususnya investor ritel—hingga penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Selain itu, OJK juga mendorong pendalaman pasar melalui penerapan kebijakan minimal free float sebesar 15 persen, optimalisasi peran liquidity provider, serta peningkatan partisipasi investor institusional, terutama dari sektor asuransi dan dana pensiun milik pemerintah.

“Dengan peningkatan free float, OJK berharap bisa menarik lebih banyak investor, baik institusional maupun ritel, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat,” ujar Friderica.

Meski mendorong berbagai kebijakan strategis, Friderica menegaskan bahwa OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta transparansi dalam setiap langkah reformasi yang dilakukan.

Di sisi lain, OJK juga berencana memperluas peran bank umum di pasar modal melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Di samping itu, aktivitas bank umum juga akan disebarkan di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK nanti. Kemudian peningkatan transparansi pemegang saham melalui kewajiban transparansi UBOn-nya, Ultimate Beneficial Ownership, pengungkapan pihak afiliasi, serta penguatan due diligence dan KYC oleh perusahaan efek,” jelas dia.

Pos terkait