Jakarta – Permasalahan hukum di Indonesia tampaknya betul-betul harus dibersihkan di era pemerintahan Prabowo SUbianto. Pasalnya, sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini menjadi tanda bahwa hukum di negara ini menjadi satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus.
Belakangan, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat Mahkamah Agung (MA) Abdul Latief mengaku bahwa dirinya pernah ditawari uang sebanyak Rp 1 miliar, pada saat menangani peninjauan Kembali (PK) perkara terpidana Eddy Rumpoko.
Diama hal ini ia sampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 April, kemarin.”Ya, saya katakana pada saat itu saya menolaknya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Latief menjelaskan Dalam PK dengan nomor 151PK/Pid.Sus/2021 itu, Latief bertindak sebagai hakim anggota 1. Adapun ia dihadirkan sebagai saksi perkara suap kepengurusan perkara di MA dengan terdakwa Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat.
Meski memang Latief lupa kapan tepatnya saat itu, namun ia memastikan saat itu ia sedang menunaikan sholat dzuhur di Masjid kompleks MA. Zarof mendekati dan melobi PK perkara Eddy Rumpoko.
“Beliau menyatakan, ‘Pak Latief, ini ada orang minta bantu, tolong kalau bisa dibantu’,” ujarnya, meniru apa yang disampaikan oleh Zarof.
Latief berusaha menolak dengan berbagai alasan, hingga Zarof meminta untuk pertemuan kedua hingga muncul informasi terkait angka yang disampaikan oleh Zarof.”Dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar,” ujar Latief menirukan ucapkan Zarof.
“Lagi-lagi saya tolak dengan mengajak beliau, ‘ayo! mari kita shalat,”tukas Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.
Sebagai informasi, dikutip dari laman MA, PK Eddy Rumpoko diputus pada 19 Mei 2021. PK diperiksa dan diadili oleh Salman Luthan selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Hingga Eddy Rumpoko wafat, situs MA belum menampilkan putusan PK perkaranya.