Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyatakan setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.
Boyamin menilai pernyataan Jokowi kontradiktif, mengingat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang direvisi, diterbitkan saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. “Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin, Senin (16/2/2026).
Menurut Boyamin, ada indikasi bahwa rencana pelemahan KPK sudah muncul sejak 2018, namun DPR menahan pembahasan karena belum mendapat restu dari Istana. “Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat,” kata dia. Ia menambahkan, keputusan pengesahan UU dilakukan secara aklamasi yang dipaksakan, padahal dua fraksi tidak setuju.
Boyamin juga menekankan keterlibatan pemerintah dalam proses revisi. “Jika Jokowi tidak setuju terhadap revisi UU KPK, seharusnya tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR. Nyatanya, utusan tetap dikirim, artinya pemerintah setuju,” ujarnya.
Terkait pengakuan Jokowi yang tidak menandatangani UU hasil revisi, Boyamin menegaskan bahwa konsekuensinya undang-undang tetap berlaku dalam waktu 30 hari setelah disahkan. “Kalau sekarang mengatakan tidak menandatangani, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menegaskan UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR dan ia tidak pernah menandatanganinya, meski undang-undang tersebut tetap berlaku.
