Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Dua Undang-Undang

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Mahfud menyampaikan pandangannya tersebut melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu, 14 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa regulasi internal Polri itu tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

“Perkap tersebut, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri disebutkan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Di mana dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila diminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” sambungnya.

Menurut Mahfud, pembatasan tersebut telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025, sehingga seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan.

Selain UU Polri, Mahfud menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI maupun Polri harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi.

“Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan, yang kalau misal menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa dikuasai oleh Polri,” imbuhnya.

Mahfud menegaskan, apabila memang dibutuhkan pengaturan terkait jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri, maka ketentuan tersebut seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal.

“Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil yang diatur,” lanjutnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa status Polri sebagai institusi sipil otomatis membolehkan anggotanya menduduki seluruh jabatan sipil. Menurutnya, setiap profesi tetap memiliki batasan kewenangan.

“Saudara juga enggak benar loh kalau bilang, ‘Loh, Polri itu kan sudah sipil? Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?’ Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya. ,” paparnya.

Mahfud memberi contoh bahwa antarprofesi sipil pun terdapat pembatasan kewenangan.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” kata Mahfud.

Karena itu, ia menilai perlu adanya penataan yang proporsional agar asas legalitas tidak berbenturan dengan fakta terbitnya Perpol tersebut.

“Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, pandangan yang disampaikannya murni sebagai akademisi dan ahli hukum tata negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Karena anggota Komisi Reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen Hukum Tata Negara,” ucapnya.

Pos terkait