Mahfud MD Jelaskan Pola Pikir UU Perampasan Aset

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset banyak yang salah kaprah dalam melihat. Ia mengatakan bahwa UU tersebut tidak hanya untuk menyita aset pelaku tindak pidana termasuk korupsi.

“Tindakan hukum yang tegas itu selama ini tidak meniadakan perampasan aset kok, orang yang sudah dihukum itu kalau divonis kan disita hartanya. Itu aset bagi yg sudah terbukti secara hukum,” kata Mahfud MD dalam paparannya ketika ditemui di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Ia menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset sebenarnya adalah regulasi yang memungkinkan negara merampas aset bagi para tersangka tindak pidana yang belum bisa diadili atau ditetapkan status hukumnya secara inkrakh.

“Perampasan aset di dalam UU itu adalah mereka yang belum bisa diadili. Misalnya pelakunya lari hartanya ada, disita aja untuk negara. Atau orangnya lari itu kemudian istilahnya dibagi-bagi ke orang lain, itu diselesiakan dulu baru perampasan aset,” jelasnya.

Artinya, seseorang yang masih dalam proses penyidikan atau dalam proses hukum peradilan tindak pidana korupsi, maka semua aset yang dimiliki akan disita terlebih dahulu oleh negara agar tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan, sebelum pengadilan menetapkan status hukumnya nanti.

“Kalau UU perampasan aset itu (untuk) yang tidak bisa diadili diambil dulu. Seperti dalam perjanjian perdata, jangan sampai dijual-jual sebelum perkaranya diselesaikan,” tegasnya.

Berita Lainnya

HANTARU ke-66, ATR/BPN Gelar Donor Darah

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan HANTARU Peduli melalui aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Agraria dan...

Komisi III Tampung Aspirasi Hampir 60 Pihak untuk RUU Perampasan Aset

Jakarta - Komisi III DPR RI telah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Aspirasi tersebut...

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar untuk Pulihkan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai total Rp65,2 miliar untuk membantu pemulihan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak banjir di Aceh....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS