Mahfud MD Bongkar Dugaan “Setoran Kasus”, Sebut Penanganan Perkara Amsal Ceroboh

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai proses penyelidikan dalam kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu ceroboh dan tidak profesional. Mahfud menduga adanya praktik “setoran kasus” dalam penegakan hukum oleh aparat kejaksaan.

“Itu ceroboh semua, mulai dari intelijennya kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini, katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu (5/4/2026).

Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya terkait anggaran yang dialokasikan untuk pengungkapan kasus korupsi di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, hal ini berpotensi mendorong praktik pencarian perkara demi memenuhi target administratif.

“Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya,” tegas matan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Lebih lanjut, ia menyebut kasus ini berpotensi masuk dalam kategori “peradilan sesat” dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.

“Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi,” sambung Mahfud.

Ia juga menilai kecil kemungkinan adanya motif politik dalam kasus tersebut, mengingat Amsal bukan sosok yang memiliki kekuatan atau jaringan politik.

“Kalau dibilang ada politiknya, rasanya tidak. Lalu apa? Ya bisa jadi karena kebodohan,” ungkap matan Menkopolhukam ini.

Mahfud menambahkan, fenomena “peradilan sesat” dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kelalaian aparat, ambisi karier, hingga dorongan memenuhi target penanganan perkara.

“Kalau Herman Muster itu ya peradilan sesat tuh kayak gitu tuh ada karena kebodohan ada karena politik ada karena ingin dapat karier ada karena ingin nyetor kasus dan sebagainya, itu kan sudah ada bukunya itu peradilan yang sesat,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Wamen ATR Ossy Dermawan Hadiri HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional...

Prabowo Tegaskan Sikap Pemerintah Hadapi Perlawanan Penertiban Hutan

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut upaya penertiban kawasan hutan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Ia mengingatkan bahwa ancaman dan tekanan dapat muncul...

Cegah Penjarahan Liar, Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu Personel

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap menambah jumlah polisi hutan secara signifikan hingga 70.000 orang untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS