Mahfud MD Bongkar Dugaan “Setoran Kasus”, Sebut Penanganan Perkara Amsal Ceroboh

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai proses penyelidikan dalam kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu ceroboh dan tidak profesional. Mahfud menduga adanya praktik “setoran kasus” dalam penegakan hukum oleh aparat kejaksaan.

“Itu ceroboh semua, mulai dari intelijennya kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini, katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu (5/4/2026).

Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya terkait anggaran yang dialokasikan untuk pengungkapan kasus korupsi di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, hal ini berpotensi mendorong praktik pencarian perkara demi memenuhi target administratif.

“Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya,” tegas matan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Lebih lanjut, ia menyebut kasus ini berpotensi masuk dalam kategori “peradilan sesat” dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.

“Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi,” sambung Mahfud.

Ia juga menilai kecil kemungkinan adanya motif politik dalam kasus tersebut, mengingat Amsal bukan sosok yang memiliki kekuatan atau jaringan politik.

“Kalau dibilang ada politiknya, rasanya tidak. Lalu apa? Ya bisa jadi karena kebodohan,” ungkap matan Menkopolhukam ini.

Mahfud menambahkan, fenomena “peradilan sesat” dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kelalaian aparat, ambisi karier, hingga dorongan memenuhi target penanganan perkara.

“Kalau Herman Muster itu ya peradilan sesat tuh kayak gitu tuh ada karena kebodohan ada karena politik ada karena ingin dapat karier ada karena ingin nyetor kasus dan sebagainya, itu kan sudah ada bukunya itu peradilan yang sesat,” pungkasnya.

Berita Lainnya

BGN Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Program MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/72026), untuk membahas tindak lanjut atas 10 rekomendasi penguatan...

Prabowo Temui Tony Blair, Bahas Isu Strategis Global

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, di kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta, pada Senin malam (6/72026). Pertemuan itu...

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polda...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS