Jakarta – Kasus Penyelewengan solar bersubsidi dengan menggunakan barcode di Karawang, Jawa Barat menyita perhatian public. Kini Bareskrim Mabes Polri menilai kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk operator SPBU.
“Bagaimana mereka mendapatkan barcode ini, tentu mereka sudah bekerjasama dengan operator SPBU,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifuddin, hari ini kepada awak media.
Hal ini menurutnya terlihat dari adanya delapan tersangka berdasarkah hasil penyelidikan polisi. Selain itu juga, petugas kepolisian di Karawang menemukan dugaan keterlibatan kepala desa dalam penerbitan surat rekomendasi untuk mendapat sejumlah barcode Mypertamina.
Adapun menurut Nunung, surat tersebut seharusnya iperuntukkan bagi petani, namun dalam pengerjaannya banyak disalahgunakan.
“Dari kepala desa membuat rekomendasi surat keterangan petani yang berhak untuk mendapatkan barang bersubsidi atau solar bersubsidi. Kemudian itu dikumpulkan oleh para petani, oleh kepala desa. Oleh kepala desa diserahkan, dan (barcode) digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” tukasnya.
Sebagai informasi, kepala desa yang diduga terlibat adalah Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang. Nunung menyebut pihaknya masih mendalami peran kepala desa dan pihak lainnya dalam penerbitan surat rekomendasi ini. Kemudian, Nunung menuturkan solar subsidi yang dibeli di SPBU menggunakan barcode ilegal itu dilakukan secara berulang. Solar kemudian dikumpulkan lalu dijual kembali dengan harga industri.
“Untuk wilayah industri biasanya ya, untuk industri, untuk alat berat, dan kegiatan-kegiatan yang menggunakan solar industri, dengan solar harga industri. Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800. Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi dengan harga Rp 8.600,” tutupnya.