Jakarta – Masyarakat yang tengah mengurus sertipikat tanah kini dapat memperoleh kepastian mengenai tahapan dan waktu pelaksanaan pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan tersebut telah tersedia di 466 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran di lokasi sekaligus memperoleh gambaran mengenai waktu pengambilan dokumen hasil pengukuran.
Yulianti Azhari, warga Depok yang sedang mengurus tanah di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur, mengaku terbantu dengan adanya kepastian dalam proses tersebut.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari.
Menurut Yulianti, prosedur yang lebih terstruktur membuat masyarakat dapat memahami alur pelayanan pertanahan dengan lebih mudah. Ia juga berharap layanan tersebut dapat terus diterapkan dalam proses pengurusan sertipikat tanah.
“Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Hal senada disampaikan Venty, warga Jakarta Selatan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ia menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengurus sertipikat tanah miliknya.
Venty menilai proses pelayanan berjalan cepat, mulai dari pengambilan formulir hingga petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Ia kemudian mendapat pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) sudah bisa diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Informasi tersebut diterimanya kurang dari satu minggu setelah pengukuran dilaksanakan.
“Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” pungkasnya.
