Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mencatat telah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang masuk umumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim saat menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti,” kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, dari berbagai laporan yang diproses, terdapat tujuh perkara yang berlanjut hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan negara harus diimbangi dengan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga tidak ada alasan bagi aparat peradilan untuk melakukan pelanggaran.
“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” ujarnya.
Selain membahas penegakan kode etik, Abhan juga menyoroti meningkatnya jumlah pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurutnya, tren tersebut merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan dan kinerja hakim.
Ia menjelaskan, hasil eksaminasi nantinya akan menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim.
Dengan demikian, kualitas putusan serta integritas dalam menjalankan tugas diharapkan semakin menjadi perhatian utama bagi para hakim di seluruh Indonesia.
