Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi pada 3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan Rita Widyasari dengan tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Selain Rita, penyidik juga meminta keterangan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa guna mendalami dugaan aliran gratifikasi yang terkait dengan korporasi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Saat itu, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Barang-barang yang disita meliputi 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Informasi penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.
Kemudian, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita yang berasal dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidik kini terus menelusuri hubungan antara para pihak yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana dan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.
